wow-kpk-hentikan-penyelidikan-36-kasus-dugaan-korupsi-ini-alasannya
BERITA JABAR.COM
 -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penghentian 36 kasus ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya syarat untuk meningkatkan ke penyidikan seperti bukti permulaann yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan pertimbangan lain yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Selain itu, sembilan diantara kasus yang dihentikan sudah ditangani sejak tahun 2011,2013, dan 2015.
Menurutnya penghentian 36 kasus yang masih tahap penyelidikan sangat lumrah terjadi. Sebab secara definisi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.(BK)