BERITA JABAR BK
Pembayaran ganti rugi 431 warga terdampak Jatigede senilai Rp 41,7 miliar, hingga saat ini belum dibayar meski telah inkrah Pengadilan Negeri Sumedang. Menanggapi adanya persoalan ini Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Anggota Komisi IV DPRD Sumedang, Dede Suwarman. Setelah mendapatkan informasi kepastian informasi itu, dia langsung berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera memprosesnya sesuai prosedur. Dia memastikan pembayaran ganti rugi akan segera dibayarkan.
“Dan saya sudah minta diproses sesuai dengan prosedur ke Pusat, lewat tentu menteri PUPR. Saya sudah komunkasikan sama beliau, dan menurut beliau insyaallah slotnya sudah akan disiapkan dan kemudian sesuai dengan haknya akan diturunkan, dimasukkan dalam (anggaran) tahun 2020,” jelas Tubagus Hasanuddin di kantor DPC PDIP Kabupaten Sumedang untuk menjawab adanya keraguan dari OTD yang mempertanyakan masalah telah inkrahnya persoalan pembayaran ganti rugi namun belum dibayarkan. Lebih lanjut pria yang karib disapa TB itu pun, dalam komunikasi dengan pikah Kementerian PUPR, pihaknya memohon dalam periode ini 2-3 tahun ke depan masalah lainnya yang menjadi hak dari OTD Jatigede sebagai akibat di buatnya Waduk Jatigede ini, untuk dapat diselesaikan secara komprehensif. “Dan itu, disetujui. Sehingga saya minta kepada Pak Dede, kepada khususnya dari Dapil setempat. Saya minta juga ke Pak Atang coba dibuat tim kecil, disukusi dengan OTD, daftarkan masalahnya apa. Dan kalau itu sudah divalidasi kebenarannya, kita akan berikan haknya sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan janji pemerintah pusat. Itu yang saya dapat dari diskusi hasil itu,” pungkasnya. 
BERITA JABAR BK