Kota Serang
BERITA JABAR (234) BK
 Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Zulkifli M Ridwan, mengatakan Kabupaten Sumedang merupakan satu daerah yang memiliki potensi pertambangan pasir yang cukup luas. Namun sangat disayangkan, dengan potensi tersebut Pemkab Sumedang malah dirugikan hingga miliaran rupiah. Sebab, ratusan hektar wilayah galian C yang dikelola oleh puluhan pengusaha tidak memiliki izin yang legal.
“Sekitar puluhan pemilik galian itu tidak berizin. Dan mereka itu hingga sekarang masih melakukan aktivitasnya. Bahkan di zona merah pun, sekitar Desa Licin, itu ada penambangan yang masih berjalan. Jelas dampaknya sangat merugikan Pemda,” kata Zulkifli kepada Sumeks, kemarin.
Menurutnya, pajak dari galian itu tidak bisa ditarik. Artinya, tidak ada pemasukan dari pendapatan asli daerah ke kas Pemkab Sumedang. Sehingga pemerintah bisa rugi miliaran rupiah pertahunnya
Dia mencontohkan, puluhan Galian C yang hasil tambangnya biasa dikirim keluar daerah tersebut, dianggapnya harus segera disidak. Bahkan ia menegaskan pemerintah harus berani menutupnya.
“Sebetulnya, para penegak hukum dan pemerintah itu harus sidak ke lapangan untuk menutup penambang-penambang liar di Sumedang. Karena jelas itu merugikan daerah, baik dari segi pendapatan maupun infrastruktur jalan,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebelumnya DPRD Kabupaten Sumedang pernah melakukan audiensi dengan salah satu ormas yang tujuannya menindak galian yang tak berizin.
“Iya, mereka ingin galian C yang di Paseh dapat ditutup total. Karena menurut warga, itu merusak saluran mata air yang ada dibawahnya. Kalau tidak salah, itu terjadi di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, yang luasnya itu ratusan hektar. Malahan itu banyak yang tidak berizin,” kata Zulkifli.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sumedang meminta sejumlah pengusaha galian C yang ada di wilayah Cimalaka, Paseh, Tomo, Jatigede dan Buah Dua, yang telah memiliki izin resmi, agar menempelkan surat izin tersebut dikantornya yang bisa dilihat oleh umum.
“Itu harus ada transparansi, karena ada kemungkinan yang memiliki izin palsu. Soalnya kita kan tidak punya data yang lengkap. Bisa saja izin itu hasil scan dari izin orang lain dan diganti poin-poin pentingnya. Itu kan ada tanda tangan gubernurnya juga,” sebutnya.
Zulkifli juga menyayangkan, dengan izin tambang yang ditarik menjadi kewenangan provinsi. “Ya itu lah, saya dari awal tidak sepakat dengan izin tambang ditarik oleh provinsi. Karena itu tidak akan terpantau oleh provinsi, dan daerah juga akan kesulitan untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penambang,” tuturnya. 
BERITA JABAR (234) BK