Kejahatan Kerah Putih

BERITA JABAR

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang untuk dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.

Istilah fraud-kejahatan kerah putih (White Collar Crime) ini dikemukakan pertama kali oleh Edwin H. Sutherland (President of American Sociological Society) pada tahun 1939. Sutherland berpendapat bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakuakan oleh seseorang yang sangat terhormat dan berstatus sosial tinggi di dalam pekerjaannya. Tindakan kejahatan ini dpat terjadi di dalam perusahaan, kalangan professional, perdagangan , maupun kehidupan politik.

Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) pada tahun 2011 dalam Fraud Examiners Manual menyebutkan bahwa istilah kejahatan kerah putih disamakan dengan tindak kecurangan (fraud). Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), 2012 mengartikan kejahatan kerah putih sebagai penggunaan jabatan seseorang untuk memperkaya dirinya sendiri melalui penggunaan atau pemanfaatan sumber daya atau kekayaan organisasi dimana dia bekerja dengan secara sengaja melakukan kekeliruan atau kecurangan.

IAPI (2016) mengelompokkan Kejahatan kerah putih (fraud) menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu sebagai berikut:

    1.Korupsi (corruption)

    Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan atau individu dalam organisasi secara tidak benar menggunakan pengaruhnya di dalam transaksi bisnis dengan cara yang menyimpang dari apa yang seharusnya ia kerjakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat.

    2.Penyalahgunaan kekayaan (asset misappropriation)

    Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana karyawan atau individu dalam organisasi melakukan pencurian atau secara sengaja melakukan penyelewengan atas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu organisasi.

    3.Kecurangan Laporan keuangan (financial statement fraud)

    Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan yang memiliki wewenang secara sengaja menimbulkan adanya salah saji atau menghilangkan informasi yang material di dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi.

Untuk dapat mengenali atau memahami kejahatan kerah putih, terlebuh dahulu harus dapat mengenali tanda-tanda terjadinya kejahatan kerah putih (fraud). Memahami tanda tanda terjadinya kejahatan kerah putih sangat penting untuk dapat mendeteksi adanya kejahatan kerah putih. Tanda tanda tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk merancang metode dan proses pendeteksian kejahatan kerah putih.

IAPI (2016) mengungkapkan tanda tanda terjadinya korupsi, sebagai berikut:

    1.Benturan Kepentingan

    Merupakan pelanggaran atas prinsip bahwa seseorang atau karyawan bertindak sesuai dengan kepentingan organisasi. Tanda-tanda terjadinya benturan kepentingan, yaitu:

    ·Jumlah atau volume transaksi yang bernilai besar dilakukan secara terus menerus kepad vendor tertentu

    ·Lemahnya pemisahan tugas dalam penetapan kontrak serta dalam otorisasi.

    2.Penyuapan (Bribery)

    Merupakan korupsi yang berupa tindakan pemberian uang atau hadiah lain secara tersitrat yang dapat menyebabkan perubahan perilaku penerima suap. Tanda-tanda oknum penerima suap seperti, sikap pemboros maupun serakah . Sedangkan untuk pemberi suap biasanya pemenang tender yang sangat sukses meskipun kualitas buruk namun harga yang ditawarkan mahal.

IAPI (2016) juga menjelaskan tanda-tanda adanya penyalahgunaan asset yang dilakukan oleh karyawan yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan organisasi. Biasanya oknum yang melakukan ini memiliki ciri-ciri mempunyai masalah keuangan (banyak hutang), mengeluh tentang atasan atau kebijakan perusahaan. Berikut tanda-tanda penyalahgunaan asset yang dijelaskan oleh IAPI (2016):

    1.Skimming

    Merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilakukan sebelum kekayaan (asset) tersebut dicatat dalam pembukuan organisasi. Tanda-tanda terjaidinya skimming antara lain:

    ·Realisasi pendapatan lebih rendah dari proyeksi

    ·Peningkatan jumlah umur piutang

    2.Cash Larceny

    Merupakan pencurian uang kas setelah dicatat dalam pembukuan. Tanda-tanda terjadinya cash larceny:

    ·Terjadinya selisih antara buku laporan kas/bank dengan rekening koran yang berasal dari bank, dan selisih tersebut tidak dapat dijelaskan.

    ·Terjadinya penurunan uang kas atau kas di bank yang tidak lazim.

    3.Shell Company

    Merupakan kecurangan dengan membuat perusahaan fiktif untuk mengalihkan uang perusahaan. Tanda-tanda terjadinya shell company antara lain:

    ·Alamat pemasok sama dengan alamattempat tinggal karyawan

    ·Item-item yang dibeli tidak lazim

    4.Karyawan Fiktif

    Merupakan kecurangan dengan membuat karyawan bayangan untuk mendapat gaji maupun insentif atas karyawan bayangan tersebut. Tanda-tanda adanya karyawan fiktif:

    ·Peningkatan pengeluaran gaji yang tidak lazim

    ·Pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak pernah mengambil cuti, tidak pernah dibebani pajak dan mempunyai alamat yang sama dengan karyawan lain

Berikut merupakan tanda-tanda terjadinya kecurangan laporan keuangan menurut IAPI (2016):

    ·Terjadinya arus kas operasi yang negatif secara berkelanjutan

    ·Laba yang diperoleh tidak lazim dibandingkan dengan laba yang diperoleh oleh industri sejenis.

    ·Pertumbuhan yang signifikan dari anak perusahaan(BK)