berita jabar bk
Sejumlah masyarakat Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, meminta Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 – 2018. Dugaan kasus penyalahgunaan DD itu diduga telah dilakukan oleh mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK.
Informasi yang berhasil dihimpun Notif, IK telah dilaporkan warga ke polisi dan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan DD pada tahun anggaran 2020
IK diduga telah menyelewengkan pajak anggaran dana desa. SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang dikeluarkan pun dinilai banyak kejanggalan dan terkesan fiktif atau dimanipulasi.
“Benar, mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK sudah dilaporkan oleh warga ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumedang pada ,” kata seorang warga desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada Notif, Senin 10 Januari 2020.Selain IK yang merupakan mantan Kepala Desa Cipacing, kata dia, penyidik Tipikor Polres Sumedang juga sudah memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) Cipacing berinisial GG.
0 Komentar