berita jabar bk
 Sejumlah masyarakat Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, meminta Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 – 2018. Dugaan kasus penyalahgunaan DD itu diduga telah dilakukan oleh mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK.
Informasi yang berhasil dihimpun Notif, IK telah dilaporkan warga ke polisi dan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan DD pada tahun anggaran 2020
IK diduga telah menyelewengkan pajak anggaran dana desa. SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang dikeluarkan pun dinilai banyak kejanggalan dan terkesan fiktif atau dimanipulasi.
“Benar, mantan Kepala Desa Cipacing berinisial IK sudah dilaporkan oleh warga ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumedang pada ,” kata seorang warga desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada Notif, Senin 10 Januari 2020.Selain IK yang merupakan mantan Kepala Desa Cipacing, kata dia, penyidik Tipikor Polres Sumedang juga sudah memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) Cipacing berinisial GG.
“Sudah dipanggil semuanya, termasuk para penerima manfaat di Desa Cipacing untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Menurut informasi yang diperolehnya, temuan dugaan korupsi dan laporan fiktif tersebut diantaranya terkait pajak Dana Desa tahun 2020, dan 2020 yang belum disetor ke kas negara dengan nilai Rp200 juta lebih.
Selain itu ada juga temuan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020
“Kami meminta Tipikor Polres Sumedang dan Inspektorat Kabupaten Sumedang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, ini sudah ranah pidana dan terlalu lama,” kata dia.
Ucapan senada dikatakan warga Desa Cipacing lainnya yang enggan disebutkan namanya. Menurut dia, terkait mantan Kepala Desa Cipacing yang dilaporkan oleh warga ke Tipikor Polres Sumedang, sebenarnya sudah diketahui banyak oleh masyarakat. Namun sampai saat ini hasil pemeriksaannya belum diketahui.
berita jabar bk