SUMEDANG (BJ).– Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS H Ridwan Solichin meminta agar penyaluran dana desa benar-benar harus dilakukan secara efektif dan pemanfaatannya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian desa dan pengurangan kemiskinan.

Seperti diketahui alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 mencapai Rp 72 triliun. Alokasi ini terjadi peningkatan sebesar Rp 2 triliun di bandingkan tahun 2019 lalu.

Politisi muda yang akrab disapa Kang RinSo ini berpesan agar pemanfaatan dana desa 2020 diprioritaskan untuk program-program pemberdayaan warga dan program padat karya yang akan membuka kesempatan kerja bagi warga.


“Utamakan program yang padat karya dan berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin, yang menganggur di desa dengan model cash for work,” kata RinSo di hadapan sejumlah kepala desa peserta sosialisasi Desa Sukses belum lama ini.

RinSo juga mengatakan, pemanfaatan dana desa yang bisa dimulai sejak awal tahun, pada Januari 2020. Dia pun mengarahkan pemanfaatan dana desa untuk menggerakkan sektor-sektor produktif seperti usaha pengolahan pasca-panen, kegiatan industri kecil, budi daya perikanan dan pengembangan desa wisata.

Anggota legislatif dari daerah pemilihan XI (Sumedang, Majalengka, Subang) ini juga meminta pemerintah daerah terus mendampingi serta mengawasi pengelolaannya. Sehingga tata kelola dana desa semakin baik, akuntabel, dan semakin transparan dengan melibatkan partisipasi warga desa dalam pengawasannya.

“Penyaluran dana desa harus dilakukan secara efektif dan pemanfaatannya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian desa dan pengurangan kemiskinan,” pintanya.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan Presiden dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Untuk itu alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang jumlahnya mencapai Rp72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta. Adapun mekanisme penyaluran Dana Desa pada 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40 persen (tahap I), 40 persen (tahap II), 20 persen (tahap III).

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat pada Maret dan paling lambat Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar Juli.

Menurut RinSo salah satu keberhasilan penyaluran dana desa adalah harus ditopang oleh keterbukaan informasi menjadi keberhasilan dalam pembangunan desa. Semakin transparan pembangunan desa maka akan semakin sukses, karena banyak yang mengamati, mencermati maka kinerja semakin baik.

“Saya mengajak semua pihak utamanya di internal pemerintahan desa untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat pemerintah desa untuk menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin,” kata RinSo.

Yang terpenting desa harus bisa menjadi pemicu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan keterbukaan informasi untuk masyarakat.

“Harus menjadi inspirasi bagi proses pembangunan di desa,” tukasnya.
Menurut RinSo, seluruh warga desa akan tahu mereka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.

Desa harus mampu melakukan banyak perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang di luar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali.

RinSo berharap ke depan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi dan akurat.” Dengan capaian ini tidak terlena tapi akan meningkatkan lagi keterbukaan publik di pemerintah kabupaten hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014,” pungkasnya. (BJ-4)