TASIKMALAYA,(BJ). - Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Jawa Barat, menyebut, hanya ada dua perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota Tasikmalaya. Sisanya, hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal. "Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong.
Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal," ungkap Budhi Kurniawan,
petugas Teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). Budhi menuturkan, PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Akiong baru saja mendapatkan izin resmi pada akhir 2018 kemarin. Baca juga: Tewaskan 3 Bocah Pekerja,
Kades Minta Pemilik Penambangan Pasir di Sikka Dijerat Hukum Perusahaan ini sebelumnya sempat terjaring razia gabungan oleh Polda Jawa Barat, karena beroperasi menggali pasir secara ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada 2017 lalu. "Akiong perusahaannya baru dapat izin galian pasir Desember tahun kemarin. Makanya lama hampir setahun berhenti dia untuk ngurus izin. Perusahaannya terjaring oleh Polda Jabar saat razia tambang pasir ilegal," sebut Budhi.
Selama ini, lanjut Budhi, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari tersebut. Melalui surat teguran, para pelaku tambang pasir ilegal diminta untuk segera sadar dan menghentikan aktivitasnya. "Kalau langkah kami mendata dan memberikan surat teguran untuk segera menghentikan aktivitasnya yang melanggar hukum. Kalau sampai nanti tak diindahkan, kami akan mengambil langkah selanjutnya, dan tentunya akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Jawa Barat dan Kepolisian Daerah untuk penertiban," ujar Budhi. Pihak Dinas ESDM Jabar pun membantah selama ini belum ada sosialisasi terkait pengurusan izin WIUP dan IUP kepada perusahaan galian pasir ilegal tersebut. Sebab, kewenangan pemberian izin berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat. (BJ)
0 Komentar