berita jabar.com
sumedang.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut pengerjaan proyek penataan Alun-Alun Sumedang yang diduga telah menyalahi aturan.
“Kami berharap Kejati untuk turun langsung untuk mengusut dan membongkar masalah proyek gagal yang telah menyerap anggaran pemerintah cukup besar itu,”kata Asep Surya, pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Notif melalui sambungan telepon,
Menurut Asep pengerjaan proyek tersebut dinilai sudah gagal. Sebab, pengerjaan proyek tersebut hingga saat ini belum selesai. Ia menduga pembangunan proyek sudah menyalahi aturan dari kontrak yang sudah diteken sebelumnya.
Lebih lanjut, Asep mempertanyakan anggaran Rp16 miliar yang diserap dari hibah APBD Provinsi Jawa Barat untuk pengerjaan proyek penataan Alun-Alun Sumedang.
“Itu anggaran sangat besar, masa hasilnya cuma segitu,” ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Asep, material untuk proyek revitalisasi Alun-Alun Sumedang itu di impor dari luar negeri. “Pertanyaannya, sejauh mana sih bagusnya material yang di impor dari luar negeri itu, dan saya pikir di Indonesia pun masih ada material yang bagus,” kata dia
Selain itu, kata Asep, pengerjaan revitalisasi sesuai kontrak sudah melewati tahun anggaran, sehingga pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Dengan begitu sudah jelas masuk dalam Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa).
“Kontraktornya sudah tidak profesional. Kalau profesional pasti tepat waktu. Kami meminta Kejati Jawa Barat untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut,” tuturnya
Menurut Asep, proyek revitalisasi Alun-alunsudah tidak benar. Karena, kata dia, tidak ada pekerjaan yang lewat dari tahun anggaran, itu sudah dianggap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Atas dugaan tersebut, ditambahkan Asep, pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sudah, kami sudah membuat draf untuk melapor ke Kejati,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Pilar Indo Sarana dan Sub Kontraktor CV Gelora Karya Panikel selaku kontraktor proyek pengerjaan penataan Alun-Alun Sumedang tersebut sudah sudah meneken kontrak dengan Pemkab Sumedang dengan Nomor Kontrak 04/SP/PPK/PEN – ALN/PKPP/2019. Dalam pelaksanaan pengerjaannya yang tertera dalam kontrak perjanjian tertulis waktu pelaksanaan selama 98 hari, . Pembiayaanya mencapai Rp16.092.406.271.
(BK)
0 Komentar