BERITA JABAR.COM Pemerintah Kota Bandung memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional. Untuk pelajar sekolah TK, SD, dan SMP tetap melanjutkan proses belajar di rumah. Diketahui, perwal PSBB proporsional berlaku mulai 30 Mei dan berakhir pada 12 Juni 2020. Artinya, selama periode tersebut tidak ada proses belajar mengajar di sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Walaupun, pada awal Juni ini, siswa harus menguasai ujian akhir tahun (UAT).
Hal serupa juga berlaku bagi siswa SMA dan SMK. Sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat, siswa masih tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga pertengahan Juni, dan dilanjutkan libur kenaikan kelas.
Dalam surat edaran itu, total lama siswa belajar di rumah dan libur kenaikan kelas hingga 10 Juli 2020. Hal ini menegaskan, proses UAT mestinya dilakukan secara online. "UAT mestinya memang dilakukan secara online atau didasarkan pada penilaian selama proses pembelajaran," kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan.
Bahkan, FAGI pun tetap meminta agar proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dilakukan di rumah. FAGI belum merekomendasikan siswa masuk sekolah pada tahun ajaran baru pada Juli 2020.Menurut dia, jumlah siswa di satu sekolah sangat tinggi, bisa lebih dari 1.000 anak. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah belum memadai. Belum lagi budaya sekolah seperti jajan di kantin, salat berjamaah, upacara bendera, dan lainnya. Belum lagi, saat pulang sekolah anak kadang main dan bergerombol.(BK).
0 Komentar