berita jabar (234) bk
- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan penyaluran dana desa. Kini, penyaluran dana desa 2020 harus dimulai di Januari dengan pencairan tahap I sebesar 40 persen dari yang sebelumnya 20 persen. Aturan tersebut tertuang pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. "Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel," ujar Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPD, Selasa (14/1/2020). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, percepatan penyaluran dana desa dilakukan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal. Baca juga: Dana Desa dan Transfer Daerah Mengendap Rp 234 Triliun, Kok Bisa? Pemerintah berjanji akan memantau secara ketat proses pencairan dana desa serta penyerapannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2020, pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 70 triliun. Di dalam peraturan baru, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari 2020 dengan tiga tahapan. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen. Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli. Baca juga: Sri Mulyani Bakal Bahas Sengkarut Jiwasraya dan Asabri dengan DPR Di peraturan sebelumnya, dana desa tahap I disalurkan sebesar 20 persen, berikutnya masing-masing 40 persen di tahap II dan III. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, untuk bisa mencairkan dana desa tahap I para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Selain itu perlu juga menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Kemudian di tahap II, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen. Untuk tahap III, pemerintah daerah harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. Baca juga: Kontroversi Bisnis Hanson: Dari Tekstil, Batu bara, Properti Kini Terseret Skandal Asabri Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. Sementara untuk Desa Mandiri bisa mendapatkan penyaluran tahap I dengan porsi yang lebih besar, yaitu 60 persen dengan pencairan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Adapun penyaluran tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen. "Jadi kalau desa makin baik, kami berikan keleluasaan ke desa tersebut. Kami juga terus meningkatkan kewaspadaan kenaikan dana desa melalui feedback yang harus kita sikapi," ujar Sri Mulyani.
berita jabar (234) bk
0 Komentar