SUMBER, beritajabar.- Di tengah merebaknya virus corona, terlebih lagi dipastikan satu pasien di RSD Gunung Jati Cirebon terinfeksi virus corona atau covid-19, Bupati Cirebon langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 442.12/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corinavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Cirebon.
Disampaikan Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi saat dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, beberapa kebijakan dikeluarkan dirinya kepada seluruh pihak
Dalam surat tersebut, Imron memerintahkan sebagai berikut :
  1. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon atau pihak lainnya yang melibatkan masa.
  2. Melakukan pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan dibawah kewenangan pemerintah Kabupaten Cirebon (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan menghimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.
  3. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemic covid-19 dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
  4. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Cirebon beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan penyediaan tempat cuci dan hand sanitizer.
  5. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kabupaten Cirebon (Taman Pataraksa, Taman PKK, Hutan Kota, Alun-alun Kecamatan, Car Free Day, GOR Ranggajati dan GOR milik pemerintah lainnya).
  6. Menghimbau kepada seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, destinasi wisata dan tempat usaha pariwisata, untuk bisa menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing dengan penyediaan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer.
  7. Serta menghimbau pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka pelayanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
  8. Seluruh kepala SKPD wajib menyampaikan informasi tentang pencegahan covid-19 kepada seluruh jajarannya.
  9. Seluruh perangkat daerah agar menunda kunjungan kerja dan menerima kunjungan kerja, menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar dalam satu lokasi dan melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antisptik/hand sanitizer.
  10. Mengintruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menindaklanjuti surat edaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Surat edaran ini akan diberlakukan sejak tanggal diterbitkan pada Senin (16/3/2020) dan akan di evaluasi dalam jangka waktu 14 hari kedepan sampai dengan perkembangan pandemic Covid-19. (dave)